Awas modus baru pencurian di Serpong! Kaca Hyundai Ioniq 5 dipecah, iPhone langsung dicuri, kronologi dan tips keamanan ada di sini.
Kasus pencurian dengan modus pecah kaca kembali terjadi, kali ini menimpa mobil listrik Hyundai Ioniq 5 di kawasan Serpong. Dalam hitungan detik, pelaku berhasil menggondol iPhone milik korban tanpa perlawanan.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kendaraan canggih sekalipun tidak luput dari incaran pelaku kejahatan. Bagaimana kronologi lengkapnya, dan apa yang bisa kita lakukan agar tidak menjadi korban berikutnya? Simak ulasannya di Informasi dan Laporan Kriminal.
Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Di Serpong
Kejadian pencurian dengan modus pecah kaca kembali terjadi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Kali ini menimpa mobil listrik Hyundai Ioniq 5 yang diparkir di pinggir jalan. Pelaku berhasil mengambil barang berharga milik korban hanya dalam hitungan detik, menimbulkan keprihatinan masyarakat.
Kasus ini menunjukkan bahwa pencurian kendaraan tak lagi mengenal jenis mobil. Bahkan mobil listrik yang modern dan mahal sekalipun tetap menjadi incaran pelaku kejahatan. Modus pecah kaca dianggap cepat dan minim risiko bagi pelaku.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bagi pemilik kendaraan. Tingginya nilai barang elektronik seperti iPhone di dalam mobil membuat pelaku semakin tergiur, sehingga tindakan preventif sangat diperlukan untuk meminimalkan risiko kerugian.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kronologi Penangkapan Pelaku
Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku berinisial HH (34) dan PS (33) saat tengah melakukan aksinya di Jalan Pahlawan Seribu, tepat di depan rumah makan kawasan Serpong, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas curiga melihat gerak-gerik keduanya yang berboncengan sepeda motor. Mereka tampak mengintai kendaraan yang diparkir untuk dijadikan sasaran.
Begitu petugas mendekati lokasi, kedua pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor untuk proses hukum lebih lanjut, memastikan keamanan wilayah tetap terjaga.
Baca Juga:Â Gagal Total! Pencuri Motor Di Helvetia Tertangkap, Massa Langsung Menghajar
Modus Operandi Pelaku
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa pelaku mengintai kendaraan terlebih dahulu untuk memastikan ada barang berharga di dalam mobil. Mereka memilih mobil yang mudah diakses dari pinggir jalan.
Setelah menilai target aman untuk diambil, salah satu pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi. Cara ini dianggap cepat dan efektif untuk membuka pintu mobil tanpa menimbulkan suara yang terlalu mencolok.
Pelaku kemudian mengambil sebuah iPhone puluhan juta rupiah milik korban. Dengan barang tersebut, mereka berencana melarikan diri sebelum sempat diketahui atau dihalangi pemilik dan petugas. Kronologi ini menunjukkan bahwa modus pecah kaca tetap menjadi favorit pelaku kejahatan.
Kerugian Korban Dan Barang Bukti
Pemilik mobil, Denny Mulyono (63), sedang berada di rumah makan saat kejadian berlangsung. Ia meninggalkan mobilnya tanpa pengawasan, sehingga pelaku dengan mudah melakukan aksinya.
Barang yang dicuri adalah sebuah iPhone mahal, dengan perkiraan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Selain itu, kaca mobil juga rusak, menambah total kerugian yang harus ditanggung korban.
Barang bukti iPhone berhasil diamankan kembali oleh polisi dari tangan pelaku. Selain itu, sepeda motor yang digunakan pelaku dan pecahan busi sebagai alat pecah kaca juga disita sebagai bukti tambahan, mempermudah proses hukum.
Imbauan Dan Penanganan Kasus
Polisi menegaskan bahwa kasus ini masih dikembangkan untuk mencari kemungkinan adanya TKP lain. Kedua pelaku diduga pernah terlibat kasus serupa di wilayah Tangerang, sehingga penyelidikan diperluas untuk mencegah tindakan kriminal berulang.
Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara antara 7 hingga 9 tahun. Polisi berharap hukum tegas ini memberikan efek jera bagi pelaku lain yang ingin meniru modus serupa.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, terutama iPhone atau perangkat elektronik lainnya. Kewaspadaan dan langkah preventif menjadi kunci untuk mencegah menjadi korban berikutnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari liputan6.com