Murid dibanting guru ngaji di Probolinggo, video viral memicu protes netizen, ini kronologi lengkap kasus yang menghebohkan.

Murid Dibanting Guru Ngaji, Netizen Protes Heboh: “Bagaimana Bisa?”

Warga Probolinggo digemparkan aksi seorang guru ngaji yang membanting muridnya. Video kejadian itu viral di media sosial dan menuai protes keras. Apa yang sebenarnya terjadi? Berikut kronologi lengkap dan tanggapan netizen yang bikin heboh hanya ada di Informasi dan Laporan Kriminal.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE
LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Aksi Guru Ngaji Yang Bikin Heboh Warga Probolinggo

Kasus yang menghebohkan publik ini bermula di Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada Sabtu, 28 Maret 2026. Seorang guru ngaji berinisial SLH (28) ditetapkan sebagai tersangka setelah video penganiayaan terhadap seorang murid menjadi viral di media sosial.

Peristiwa itu tertangkap kamera saat SLH membanting seorang anak berusia 9 tahun, MFR. Aksi tersebut terjadi di dalam ruangan musala tempat kegiatan belajar mengaji berlangsung. Video ini langsung menyebar luas dan memicu reaksi keras dari masyarakat netizen dan warga sekitar.

Rekaman tersebut langsung menjadi sorotan publik karena memperlihatkan perlakuan fisik yang tidak seharusnya dilakukan oleh pendidik terhadap anak. Banyak warga yang mengaku terkejut dan menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Kronologi Kejadian Di Musala

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, di sebuah musala di Kota Probolinggo. Dugaan pemicu kekerasan itu adalah karena korban menggores mobil seorang kiai yang sedang diparkir di sekitar lokasi.

Dalam video yang beredar, terlihat jelas SLH marah dan kemudian mengangkat korban sebelum membantingnya ke lantai musala. Aksi tersebut sempat membuat suasana di tempat itu tegang dan menjadi sorotan banyak pihak.

Masyarakat menyebut kejadian itu sebagai contoh tindakan pendidik yang tidak pantas. Banyak netizen yang mengecam tindakan tersebut, sementara pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib demi mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Tak Disangka! Nenek Bertongkat Menjadi Pencuri Di Tengah Siang Bolong Di Depok

Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka Dan Penahanan

 Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka Dan Penahanan 700

Penyidik dari Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan segera setelah video kasus ini viral. Dalam penyidikan, polisi memeriksa korban, saksi, dan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan SLH sebagai tersangka.

Kapolres Probolinggo menyampaikan bahwa SLH telah diamankan sejak Jumat sebelumnya dan ditahan untuk kepentingan penyidikan serta pemberkasan berkas perkara lebih lanjut. Keputusan penetapan tersangka diambil setelah bukti cukup terkumpul.

Penyidik juga memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan menghormati hak semua pihak. Penahanan dilakukan sebagai langkah demi memastikan proses penyidikan tidak terganggu dan untuk mencegah kemungkinan pelarian tersangka atau pengulangan tindakan serupa.

Ancaman Hukuman Dan Dasar Pidana

Dalam kasus ini, tersangka SLH menghadapi beberapa pasal pidana serius. Salah satunya adalah Pasal 76‑C Jo Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bisa mencapai 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan Pasal 466 Ayat 1 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang juga bisa dikenakan terhadap pelaku atas tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya mencapai 2 tahun 6 bulan penjara.

Polisi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak harus tegas. Dengan ancaman pidana tersebut, diharapkan menjadi efek jera bagi siapa pun yang melakukan kekerasan serupa terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Respons Masyarakat Dan Imbauan Polisi

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, terutama di media sosial. Banyak netizen yang mengecam tindakan SLH dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dalam lingkungan pendidikan. Respon itu memperbesar tekanan kepada pihak penegak hukum untuk bertindak cepat.

Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri yang bisa memicu kericuhan. Polisi meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum demi menjaga ketertiban umum.

Pihak berwajib juga menegaskan bahwa proses hukum tengah berjalan secara profesional dan tidak akan memihak salah satu pihak. Penerapan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari koma.id

By Olivia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *