Kemarahan sesaat diduga berujung petaka di Probolinggo, ketika seorang guru ngaji terseret kasus kekerasan terhadap muridnya sendiri.

Kronologi Mengejutkan! Guru Ngaji Diduga Aniaya Murid, Insiden Melebar Hingga Mobil Kiai

Korban dalam kejadian ini adalah seorang murid berusia 9 tahun berinisial MFR yang disebut mengalami perlakuan tidak menyenangkan setelah tanpa sengaja menggores mobil milik seorang kiai hingga lecet. Insiden yang awalnya tampak sepele tersebut kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan fisik yang berujung pada proses penyidikan oleh aparat penegak hukum. Simak selengkapnya hanya di Informasi dan Laporan Kriminal.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE
LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Kronologi Kejadian Kekerasan

Seorang guru ngaji di Probolinggo, Jawa Timur, berinisial SH (28), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini bermula dari insiden yang terjadi di lingkungan musala wilayah Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.Korban dalam kasus ini adalah seorang anak berusia 9 tahun berinisial MFR yang merupakan murid ngaji dari pelaku.

Kejadian bermula ketika korban tanpa sengaja menggores mobil milik seorang kiai hingga mengalami lecet pada bagian bodi kendaraan. Insiden kecil tersebut kemudian berubah menjadi peristiwa kekerasan yang berujung pada proses hukum. Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian berlangsung pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, suasana di sekitar musala masih dalam aktivitas belajar mengaji seperti biasa.

Namun situasi berubah ketika pelaku mengetahui adanya goresan pada mobil milik kiai yang menjadi tokoh panutan di lingkungan tersebut. Emosi pelaku diduga langsung tersulut hingga melakukan tindakan fisik terhadap korban yang masih anak-anak. Aksi tersebut kemudian diketahui oleh warga sekitar dan sempat terekam, sebelum akhirnya viral di media sosial.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

šŸ”„ Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
šŸ“² DOWNLOAD SEKARANG

Dugaan Kekerasan Dipicu Emosi Sesaat

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, motif utama tindakan pelaku diduga dipicu oleh emosi sesaat. SH disebut tidak terima ketika mengetahui bahwa mobil milik kiai, yang juga merupakan pemilik musala tempat ia mengajar, mengalami goresan akibat aktivitas korban. Rasa marah tersebut kemudian meluap hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap anak yang tidak bersalah dalam konteks kesengajaan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa meskipun ada latar belakang emosional, tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Dalam kasus ini, pelaku diduga melakukan tindakan membanting korban, yang mengakibatkan anak tersebut mengalami tekanan fisik dan trauma psikologis. Peristiwa ini memicu keprihatinan masyarakat luas karena pelaku merupakan sosok yang seharusnya memberikan pendidikan moral dan agama, bukan melakukan kekerasan.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa motif awal memang berkaitan dengan rasa tidak terima terhadap kondisi mobil kiai yang lecet. Namun ia menegaskan bahwa faktor tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran hukum. Aparat kepolisian juga menyebut bahwa kasus ini akan diproses secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:Ā Tak Disangka! Nenek Bertongkat Menjadi Pencuri Di Tengah Siang Bolong Di Depok

Penetapan Tersangka Dan Proses Hukum

Penetapan Tersangka Dan Proses HukumĀ 

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Polres Probolinggo Kota akhirnya menetapkan SH sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta bukti yang dikumpulkan penyidik. Polisi memastikan bahwa proses hukum telah memasuki tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan untuk memperjelas seluruh rangkaian peristiwa.

Dalam kasus ini, SH dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana tambahan hingga 2 tahun 6 bulan penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan tidak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis korban. Anak berusia 9 tahun tersebut diduga mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya. Oleh karena itu, pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini. Polisi juga memastikan bahwa hak-hak korban akan dilindungi selama proses hukum berlangsung.

Dampak Sosial Dan Respons Masyarakat

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video amatir berdurasi sekitar 15 detik beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap anak kecil, yang kemudian diketahui sebagai guru ngaji di lingkungan tersebut. Video ini dengan cepat viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama karena pelaku adalah figur yang memiliki peran penting dalam pendidikan agama.

Banyak pihak menyayangkan kejadian ini karena dianggap mencoreng citra tenaga pendidik keagamaan di masyarakat. Peristiwa ini juga memunculkan diskusi publik mengenai pentingnya pengendalian emosi, terutama bagi mereka yang memiliki tanggung jawab mendidik anak-anak. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi tindakan kekerasan dalam lingkungan pendidikan, baik formal maupun nonformal.

Polres Probolinggo Kota sendiri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara lengkap agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran. Di sisi lain, kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak, dalam kondisi apa pun, tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dariĀ nasional.kompas.com
  • Gambar Kedua dariĀ jakarta.tribunnews.com

By Amelia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *