Bareskrim tahan Dirut dan Komisaris PT DSI terkait kasus penipuan Rp2,4 triliun, Skandal ini mengejutkan publik dan investor.

Penipuan Rp2,4 Triliun Terbongkar, Bos PT DSI Resmi Ditahan Bareskrim

Kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun akhirnya terkuak. Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama dan Komisaris PT DSI setelah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.

Penahanan ini langsung menjadi sorotan karena nilai kerugian yang fantastis serta dampaknya terhadap para korban. Bagaimana modus yang digunakan dan sejauh mana kasus ini berkembang? Simak fakta lengkapnya dalam Informasi dan Laporan Kriminal berikut.

Dua Petinggi PT DSI Resmi Ditahan

Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang nilainya mencapai Rp2,4 triliun. Penahanan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perkara ekonomi besar yang merugikan ribuan korban.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa tersangka yang ditahan adalah Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI dan Arie Rizal Lesmana sebagai Komisaris. Keduanya dianggap memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, penyidik langsung menempatkan mereka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Penahanan Usai Pemeriksaan Intensif

Ade Safri menjelaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 10 Februari 2026. Masa penahanan ini dapat diperpanjang apabila penyidik masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan untuk menggali peran masing-masing tersangka. Taufiq Aljufri dicecar sekitar 85 pertanyaan, sementara Arie Rizal Lesmana menghadapi 138 pertanyaan terkait dugaan praktik penipuan tersebut.

Pendalaman ini bertujuan memperjelas alur dana, mekanisme operasional perusahaan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyidik juga berupaya memastikan konstruksi perkara agar dapat dibawa ke tahap hukum berikutnya dengan bukti yang kuat.

Baca Juga: Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Pelajar di Cempaka Putih Ditangkap

Tiga Orang Telah Ditetapkan Tersangka

Tiga Orang Telah Ditetapkan Tersangka 700

Dalam pengembangan kasus, Bareskrim tidak hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penyidik sebelumnya juga telah menjerat mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni, sehingga total ada tiga individu yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut dugaan kejahatan finansial berskala besar.

Polisi masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Karena itu, proses penyidikan terus berjalan untuk menelusuri jaringan serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Modus Proyek Fiktif Terungkap

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penipuan dilakukan melalui pembuatan proyek fiktif yang ditawarkan kepada investor. Perusahaan diduga menggunakan data penerima investasi yang sudah ada, lalu mencatutnya seolah memiliki proyek baru yang menjanjikan.

Skema tersebut membuat korban percaya dan menanamkan dana tanpa menyadari bahwa proyek yang ditawarkan tidak pernah benar-benar ada. Modus ini disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang.

Akibat praktik tersebut, sekitar 15 ribu orang dilaporkan terdampak dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018 hingga 2025. Nilai kerugian yang besar menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara fraud yang menyita perhatian publik.

Aset Disita, Rekening Diblokir

Untuk mengamankan barang bukti, Bareskrim telah memblokir 63 rekening milik PT DSI beserta afiliasinya. Langkah ini dilakukan agar dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tidak berpindah tangan.

Selain itu, penyidik menyita sekitar Rp4 miliar dari puluhan rekening perbankan. Sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi berasal dari hasil kejahatan juga turut diamankan sebagai bagian dari proses hukum.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta aturan mengenai pengembangan sektor keuangan. Penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari news.okezone.com
  • Gambar Kedua dari garuda.tv

By Olivia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *