Pasutri di Surabaya ditetapkan tersangka kasus penganiayaan balita, polisi terus menyelidiki kronologi dan motif kekerasan ini.
Kasus penganiayaan balita di Surabaya mengejutkan publik setelah pasangan suami-istri ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sedang mendalami motif dan kronologi kekerasan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Informasi dan Laporan Kriminal kasus ini menjadi peringatan penting soal perlindungan anak di masyarakat.
Pasutri Surabaya Ditangkap Atas Penganiayaan Balita
Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami istri asal Bangkingan, Lakarsantri, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakan mereka yang baru berusia empat tahun. Kedua pelaku, UFA (30) dan SAW (23), kini resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya sambil menunggu proses hukum.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anak balita yang sangat rentan. Polisi menegaskan bahwa keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai KUHP dan UU Perlindungan Anak.
AKBP Melatisari, Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, menyatakan proses penyidikan terus berlangsung. Semua saksi dan bukti diperiksa dengan cermat agar kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel, serta memberikan keadilan bagi korban.
Motif Kekerasan Berawal Dari Konten HP
Pemeriksaan tersangka mengungkapkan bahwa penganiayaan berawal dari kebiasaan korban menonton video di handphone. Konten video tersebut membuat korban meniru kata-kata kasar yang dianggap tidak pantas bagi anak seusianya.
Anak ini dianggap nakal karena kata-katanya mengikuti isi HP. Hal itu memicu emosi pelaku untuk melakukan kekerasan, jelas AKBP Melatisari, Rabu (18/2).
Kasus ini menekankan pentingnya pengawasan orang tua atau pengasuh terhadap anak, terutama dalam penggunaan gadget. Ketidakhadiran pengasuh dan kekerasan sebagai metode disiplin justru menambah risiko trauma psikologis bagi korban.
Baca Juga: Tragedi di Boalemo: Remaja Bunuh Siswi SD Usai Perlawanan Percobaan Pemerkosaan
Kekerasan Fisik Dilakukan Sejak Akhir Tahun Lalu
Dari hasil penyidikan, tersangka UFA mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban sejak Desember 2025. Ia berdalih pemukulan dilakukan untuk mendisiplinkan korban karena meniru ucapan kasar dari video yang ditonton di HP.
Saya pukul mulutnya mulai Desember akhir, kata UFA. Akibat tindakan ini, korban mengalami luka robek di bagian mulut, yang memerlukan perawatan medis.
Penyidik menegaskan bahwa penganiayaan terhadap anak adalah tindak pidana serius. Polisi terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk memastikan pelaku menerima sanksi yang setimpal sesuai hukum.
Anak Sering Dikurung Sendirian
Selain kekerasan fisik, tersangka SAW juga mengakui bahwa korban sering dikurung di kamar kos saat mereka pergi bekerja dari pagi hingga sore hari. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pengabaian yang membahayakan keselamatan anak.
Aku kunci dia dari pukul 08.00 hingga 17.00, ujar SAW. Pengurungan ini menambah bobot kasus karena korban ditinggalkan sendirian tanpa pengawasan.
Polisi menilai pengurungan ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di lingkungan rumah tangga.
Proses Hukum Dan Ancaman Hukuman
Polrestabes Surabaya menegaskan proses hukum kasus ini berjalan transparan. Kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses persidangan sesuai prosedur hukum. Polisi terus memeriksa saksi dan bukti tambahan agar konstruksi perkara jelas dan adil.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara diterapkan sesuai KUHP dan UU Perlindungan Anak karena penganiayaan menyebabkan luka serius pada korban. Selain itu, faktor pengurungan anak dan kekerasan fisik menambah berat tuntutan hukum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kasus kekerasan terhadap anak. Perlindungan hak korban dan penegakan hukum terhadap pelaku menjadi prioritas agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari youtube.com
- Gambar Kedua dari surabaya.tribunnews.com