Kades Sidomulyo diduga palsukan data bansos 135 warga kasus ini terungkap dan kini memasuki proses hukum lebih lanjut.

Heboh! Kades Sidomulyo Diduga Rekayasa Data Penerima Bansos

Kasus dugaan pemalsuan data bantuan sosial (bansos) di Desa Sidomulyo Kabupaten Demak menghebohkan publik. Seorang kepala desa setempat kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga memanipulasi dokumen penerima bantuan untuk 135 warga. Terungkapnya perkara ini menambah daftar panjang penyalahgunaan program sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat membutuhkan. Aparat penegak hukum tengah mendalami motif dan dampak dari dugaan pelanggaran tersebut, termasuk kemungkinan adanya kerugian negara serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi kades di daerah lainnya, simak berita selengkapnya di Informasi dan Laporan Kriminal.

Penangkapan Kades Sidomulyo Dini Hari

Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak Mahfudhin (41) resmi ditangkap aparat kepolisian. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen bansos terhadap 135 warganya. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Demak melalui Satuan Reserse Kriminal. Tersangka diamankan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kepala Satreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan pemalsuan surat. Menurut penyidik, tersangka diduga mengubah atau menghilangkan dokumen elektronik milik publik tanpa hak. Perbuatan tersebut dinilai merugikan masyarakat penerima bantuan sosial.

Awal Mula Terungkapnya Dugaan Pemalsuan

Kasus ini bermula dari keluhan warga yang tidak lagi menerima bantuan sejak awal 2023. Padahal sebelumnya, mereka rutin mendapatkan program sosial dari pemerintah pusat. Sejak 2015 hingga 2022 sebanyak 135 warga tercatat sebagai penerima manfaat. Program yang diterima meliputi KIS PBI, PKH, hingga BPNT.

Namun pada Januari 2023, bantuan PKH dan BPNT tidak dapat dicairkan. Layanan KIS PBI pun mendadak tidak bisa digunakan untuk berobat. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan di kalangan warga. Mereka merasa hak yang selama ini diterima tiba-tiba hilang tanpa penjelasan.

Baca Juga: Gagal Beraksi, Pelaku Curanmor Todongkan Senpi ke Satpam di Jaktim

Surat Keterangan Yang Dipersoalkan Warga

Terbongkar! Kades Sidomulyo Diduga Palsukan Data Bansos Untuk 135 Warga

Merasa dirugikan, warga mendatangi kantor desa untuk meminta klarifikasi. Pemerintah desa kemudian memberikan salinan surat keterangan resmi. Surat bernomor 045.2/1a/Ag/01/2023 itu menyatakan nama-nama terlampir tidak lagi layak menerima bantuan. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh kepala desa.

Namun warga mengaku tidak pernah melalui proses verifikasi ulang. Mereka juga tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait pencabutan status penerima. Sementara itu, bantuan sosial dari Kementerian Sosial disebut masih berjalan normal. Hal inilah yang memperkuat dugaan adanya manipulasi data penerima manfaat.

Laporan Warga Dan Barang Bukti

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Siti Iswati (43) bersama 14 warga lainnya. Mereka mengajukan pengaduan atas dugaan penghilangan hak bantuan sosial. Dari laporan tersebut, kerugian yang dialami 15 pelapor mencapai Rp48.866.000. Kerugian itu mencakup uang bantuan, fasilitas berobat gratis, dan sembako selama 10 bulan.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu lembar surat keterangan desa yang diduga tidak sah. Selain itu, penyidik turut mengamankan satu unit laptop dan flashdisk. Perangkat tersebut berisi data dari sistem SIKS-NG yang berkaitan dengan bantuan sosial.

Jeratan Hukum Dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik. Penyidik menerapkan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga enam tahun. Kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan data bantuan sosial memiliki konsekuensi pidana serius.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.google.com
  • Gambar Kedua dari lingkarjateng.id

By Callyn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *